24 Desember 2011

UNDUHAN

23 Desember 2011

MISI VISI MA ISLAMIYAH

20 Desember 2011

GALERI ISLAMIYAH


KUSNADI, M.Pd
KEPALA MA ISLAMIYAH

HAMBALI, S.Pd
WAKASEK KESISWAAN
PARA PEJABAT

PROSESI WISUDAWAN/I

PARA SANTRIAWAN MA ISLAMIYAH



Prie GS

19 Desember 2011

DAFTAR CEK MASALAH

Selamat Datang di MA Islamiyah

Logo MA Islamiyah
Selamat Datang 

di situs resmi MA Islamiyah. Madrasah ALiyah  di Kec. Kresek Kabupaten Tangerang, tepatnya di Kp. Bedeng Ds.Kemuning .Madarasa ini, beralamat di Jalan Raya Balaraja-Kornjo Kp. Bedeng Ds.Kemuning Kec. Kresek Kabupaten Tangerang Banten 15560. sekolah ini adalah sekolah berbasis Kompetensi dan juga Ahlakkul karimah . Untuk lebih jelasnya silakan untuk memanfaatkan situs ini untuk mengenal lebih jauh mengenai Madrasah Aliyah Isalmiyah

Salam Sejahtera bagi kita semua,  
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, serta perkenaan-Nya
kepada  kita  semua, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam dunia pendidikan. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, kecepatan memperoleh informasi akan menjadi modal utama
dalam rangka menentukan langkah ke depan, sehingga kebahagiaan hidup yang menjadi dambaan setiap insan dapat terwujud. 
 
Kami keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Islamiyah merasa bersyukur, karena Kuasa Allah SWT maka Website sekolah ini dapat terwujud. Hal ini akan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga sekolah, stake holder maupun khalayak umum lainnya yang memiliki komitmen terhadap dunia pendidikan untuk memanfaatkan media ini sebagai sarana penyampaian/memperoleh informasi tentang sekolah kami.

Dan pada kesempatan yang amat baik ini pula, kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkenan mengunjungi dan berpartsisipasi aktif terhadap website kami. Semoga Allah SWT selalu menyertai langkah kita.

Kepala Madrasah Aliyah Islamiyah
 
 
Kusnadi, M.Pd

18 Desember 2011

TATA TERIB MA ISLAMIYAH DENGAN PROGRAM POINT

BAB I
HAK – HAK SISWA

Selama masih menjadi siswa MA Islamiyah Kemuning secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :

    Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik
    Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah
    Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di MA Islamiyah Kemuning
    Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan MA Islamiyah Kemuning secara adil
    Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur PK / OSIS dengan benar
    Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah
    Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi



BAB II
KEWAJIBAN SISWA

Selama masih menjadi siswa MA Islamiyah Kemuning secara sah, maka siswa tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :

    Mentaati tata tertib yang ada
    Mengikuti Program sekolah
    Hadir di kelas atau sekolah paling lambat pukul 06.30 dan meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 17.30
    Siswa yang tidak mengikuti KBM :
        Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah
        Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
        Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke sekolah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas
    Siswa yang terpaksa meninggalkan KBM :
        Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket
        Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua siswa
        Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler
        Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput
    Berprilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa dilingkungan MA Islamiyah Kemuning
    Berperan aktif menciptakan suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya
    Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun Ekstakurikuler
    Memakai seragam sekolah dengan ketentuan :
        Celana panjang / rok abu – abu dan kemeja putih dengan badge, khusus siswi memakai kaos dalam atau singlet
        Ukuran celana panjang / rok tidak ketat, dan rok panjang se mata kaki dan kemeja dimasukan kedalam celana panjang / rok kecuali busana muslim
        Pada hari jum’at khusus siswa – siswi beragama Islam memakai busana Muslim dan Muslimah sesuai dengan ketentuan sekolah
        Sepatu dengan model Kets / Olahraga
    Mengikuti Upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap dan menggunakan topi.
    Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah
    Membayar iuran sekolah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
    Membawa kartu identitas siswa ( KTP / Kartu Pelajar )
    Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler
    Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan siswa ataupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah
    Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris sekolah dan milik pribadi



BAB III
LARANGAN DAN NILAI BOBOT

PASAL I
CITRA DIRI

Siswa yang berkepribadian dan berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang siswa Indonesia. Hal – hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain :

    Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga dan pakaian muslim serta atribut upacara ( Poin 5 )
    Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir ( poin 5 )
    Siswa putra :
        Berambut panjang atau gondrong ( Poin 5 )
        Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar (poin 5)
        Memakai anting dan gelang ( poin 5 )
        Memakai kalung ( poin 5 )
        Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai ( poin 5 )
    Untuk Putri :
        Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan ( poin 5 )
        Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan  ( poin 5 )
        Memakai kemeja tidak dimasukan kedalam rok ( poin 5 )


PASAL 2
CITRA MADRASAH ALIYAH UNGGULAN

Menjadi siswa di MA Islamiyah Kemuning adalah salah satu idaman siswa di wilayah Kec. Kresek. Perilaku siswa MA Islamiyah Kemuning dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhadap citra MA Islamiyah Kemuning seperti melakukan pelanggaran sebagai berikut :

    Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah ( poin 5 )
    Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal – hal yang  menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (poin 10)
    Membawa kendaraan roda empat kedalam lingkungan sekolah ( poin 10 )
    Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar ( poin 15 )
    Selama menjalani skorsing berada diLingkungan sekolah ( poin 20 )
    Membawa dan atau menyimpan rokok dilingkungan sekolah ( poin 10 )
    Menghisap rokok dilingkungan sekolah ( poin 20 )


PASAL 3
SUASANA KELAS

Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga siswa dapat mencapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran – pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :

    Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat ( poin 2 )
    Meninggalkan kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket ( poin 3 )
    Masuk sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan ( poin 2 )
    Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga  menggangu KBM (poin 25 – 100)


PASAL 4
PELESTARIAN LINGKUNGAN

Belajar ditempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk siswa MA Islamiyah Kemuning harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup disekitar sekolah. Pelanggaran – pelanggaran itu dicerminkan antara lain :

    Merusak keindahan sekolah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya ( poin 2 )
    Membuat coretan pada barang – barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah ( poin 10 )


PASAL 5
NORMA SUSILA

Siswa yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :

    Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswa  ( poin 10 )
    Menerima tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket ( poin 5 )
    Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti
        Bermain kartu ( poin 2 )
        Berbuat asusila ( poin 50 – 100 )
        Berjudi ( poin 50 )
    Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan ( poin 50 – 100 )
    Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok ( poin 20 – 50 )
    Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok ( poin 50 – 100 )
    Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (poin 10)
    Memberikan keterangan atau pernyataan palsu ( poin 20 – 50 )
    Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik sekolah ( poin 50 – 100 )
    Melakukan perusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja (poin 20 – 100)
    Melakukan intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (poin 25 – 75)
    Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda ( poin 40 – 100 )
    Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera ( poin 50 - 100 )
    Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda (poin 50 – 100)
    Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (poin 75 – 100)
    Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolahyang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara (poin 75 – 100)
    Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak ( poin 75 – 100 )
    Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (poin 50 – 100)
    Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah ( poin 100 )
    Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )
    Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )


PASAL 6
ORGANISASI

Organisasi yang ada dan diakui di MA Islamiyah Kemuning adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Sedangkan organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dapat menimbulkan kerawanan. Hal – hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :

    Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain maupun tas yang ada identitas  angkatan dilingkungan sekolah ( poin 25 )
    Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah (poin 30)



BAB IV
SANKSI DAN PRESTASI

I. SANKSI

    Berupa Teguran
        Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10 ditegur oleh Wali Kelas
        Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas
        Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
    Peringatan Tertulis
        Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua dan wali kelas
        Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
    Peringatan Skorsing
        Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, wali kelas, dan wakil kepala sekolah (Bidang Kesiswaan)
        Bila bobot poin pelanggaran mencapai 70 dikenakan skorsing 10 hari efektif
        Bila bobot poin pelanggaran mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
        Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efektif
        Bila mencapai bobot poin pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua

Catatan ( peringatan skorsing )

    Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 85, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2, maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari
    Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 90, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3, maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari

II. PRESTASI
Akademik

    Umum / Ekstern
        Juara Tingkat Internsional ( poin 75 )
        Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
        Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
        Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
        Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
        Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
    Khusus / Intern
        Juara umum Kelas X, XI dan XII ( poin 25 )
        Juara Kelas peringkat pertama ( poin 15 )
        Juara Kelas peringkat kedua ( poin 10 )
        Juara Kelas peringkat ketiga ( poin 5 )

Non Akademik

    Umum / Ekstern
        Juara Tingkat Internasional ( poin 75 )
        Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
        Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
        Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
        Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
        Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
    Khusus / Intern
        Juara umum lomba / pertandingan ( poin 10 )
        Juara Pertama Lomba / pertandingan ( poin 7 )
        Juara Kedua Lomba / pertandingan ( poin 5 )
        Juara Ketiga Lomba / Pertandingan ( poin 3 )

Prestasi Keorganisasian Sekolah

    Pengurus PK / OSIS
        Ketua OSIS / PK ( poin 25)
        BPH PK / OSIS ( poin 20 )
        Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
    Pengurus Ekstrakurikuler
        Ketua Ekstrakurikuler ( poin 10 )
        Pengurus inti Ekstrakurikuler ( poin 5 )
    Pengurus Kelas
        Ketua kelas ( poin 5 )
        Pengurus inti kelas ( poin 3 )

Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan

    Tingkat Internasional ( poin 25 )
    Tingkat Regional ( poin 20 )
    Tingkat Nasional ( poin 15 )


BAB V
MEKANISME

Mekanisme penanganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi siswa – siswi MA Islamiyah Kemuning. yang bertugas menangani dan mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau siswa yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :

    Mekanisme penanganan pemberian poin pelanggaran :
        Setiap guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada pembina OSIS
        Pembina OSIS menindaklanjuti dengan :
            Memanggil siswa yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
            Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil kesiswaan atau kepala sekolah maka pembina OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
            Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah
            Siswa yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
                Wakil Kesiswaan
                Satu orang Pembina Osis
                Satu orang guru BK Siswa yang bersangkutan
                Wali kelas siswa yang bersangkutan
    Mekanisme Penanganan dan pemberian poin prestasi :
        Siswa dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS
        Pembina OSIS mencatat poin prestasi itu pada kartu catatan poin
        Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari sekolah pada saat upacara

Catatan :

    Setiap kelipatan 15 Poin prestasi dapat mengurangi 1 ( satu ) poin pelanggaran
    Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib MA Islamiyah Kemuning berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi siswa MA Islamiyah Kemuning.

Kepala MA Islamiyah 


Kusnadi, M.Pd

MILAD YPII ISLAMIYAH KE XII

: MA’s trip to Banten, Jawa, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Banten slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.

MILAD YPII ISLAMIYAH KE XII

: MA’s trip to Banten, Jawa, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Banten slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.